CHILDFREE STUDI PANDANGAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN WONOSOBO (STUDI DI PCNU KABUPATEN WONOSOBO)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

CHILDFREE STUDI PANDANGAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN WONOSOBO (STUDI DI PCNU KABUPATEN WONOSOBO)

XML

Childfree merupakan Orang yang bersepakat memutuskan untuk tidak memiliki anak, Padahal diluarsana banyak orang yang sudah menikah tapi belum dikaruniai keturunan dan mereka mengidam-idamkan keturunan. Dilain sisi tujuan dari berlangsungnya suatu pernikahan adalah salah satunya untuk memiliki keturunan. Dalam hak reproduksi islam juga dimuat mengenai hak menikmati hubungan biologis. Oleh karena itu dalam penelitian ini difokuskan untuk menggali informasi dari tokoh Nahdlatul Ulama Kabupaten Wonosobo yang kemudian dianalisis dengan latar belakang seseorang memilih childfree, konsep tujuan pernikahan dan hak reproduksi. Jenis penelitian ini yaitu empiris yang dikaji Pada lembaga Nahdlatul Ulama Kabupaten Wonosobo dengan pendekatan kualitatif. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui hasil wawancara dengan Tokohtokoh Nahdlatul Ulama Kabupaten Wonosobo dan juga diabadikan dengan dokumentasi. Kemudian data tersebut diperkuat dengan sumber data sekunder. Metode pengolahan data dalam penelitian ini dilakukan dalam beberapa tahap diantaranya pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis data, dan kesimpulan. Hasil dari wawancara dan analisis penelitian menunjukkan bahwa para narasumber menganggap adanya fenomena tersebut merupakan sebuah ledakan dari beberapa fenomena yang muncul sebelum-sebelumnya, sepertihalnya seorang istri yang mau hamil akan tetapi tidak mau melahirkan secara normal, dan seorang istri yang mau melahirkan akan tetapi tidak mau menyusui. Hukum asal childfree adalah boleh. childfree yang dimaksud yaitu menolak wujudnya anak sebelum sperma berada di rahim wanita, maka hukumnya adalah boleh. Akan tetapi kebolehan ini dapat berubah sesuai dengan faktor yang mempengaruhinya. Sebagaimana childfree dalam praktiknya dilakukan dengan menghilangkan sistem reproduksi secara total, maka hukumnya adalah haram. Sepertihalnya hukum memutus fungsi reproduksi. Namun dilihat dari tujuan suatu pernikahan yaitu untuk mendapatkan keturunan yang sah guna meneruskan generasi yang akan datang, maka konsep childfree tidak sejalan dengan sunnahtullohnya pernikahan. Upaya tokoh Nahdlatul Ulama Kabupaten Wonosobo dalam menyikapi hal ini adalah dengan lebih bersemangat lagi dalam mendakwahkan tentang bagaimana agar punya anak yang sholeh dan sholehah, dan menjalani kehidupan yang sewajarnya saja sebagaimana syariat dan adat yang baik.

KATA KUNCI: Childfree, Tujuan pernikahan, Hak reproduksi.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Muhammad Kharis Ma'mun - Personal Name
Student ID
2018060015
Dosen Pembimbing
Dr. Mutho`am, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Ika Setyorini, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-HK 672 MUH C
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail